Hak dan Kewajiban

Halaman seputar informasi hak dan kewajiban para pensiunan anggota
P2Tel Tasikmalaya dan scope wilayahnya.

Hak Anggota P2Tel

  1. Memperoleh layanan yang sebaik-baiknya dari Pengurus sesuai dengan semboyan P2Tel yaitu semangat persaudaraan, kebersamaan dan saling peduli.
  2. Ikut serta dalam kegiatan P2Tel.
  3. Memperoleh bantuan P2Tel dalam hal yang berkaitan dengan hak sesuai dengan kategori keanggotaan P2Tel sebagai berikut:
    1. Anggota Biasa
      • Berhak mendapatkan dana kematian.
      • Dapat ikut serta dalam kegiatan IBO.
      • Mendapat bantuan:
        • Pengembangan usaha,
        • Santunan sosial berdasarkan kondisi dan kriteria yang telah ditetapkan.
    2. Anggota Luar Biasa
      • Khusus bagi Anggota Luar Biasa yang pernah menjadi Anggota Biasa, yang bersangkutan berhak atas dana kematian, namun ahli warisnya tidak berhak.
      • Dapat ikut serta dalam kegiatan IBO.
    3. Anggota Kehormatan
      • Dapat ikut serta dalam acara resmi PP P2Tel.
      • Dapat ikut serta dalam kegiatan IBO.
  4. Seluruh kategori keanggotaan P2Tel dapat menyampaikan pendapat, saran, harapan, atau aspirasi kepada Pengurus Cabang atau melalui Pengurus Cabang.
  5. Menjadi peserta MUSCAB, kecuali Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.
  6. Kecuali Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan dan Anggota yang menjadi Anggota Organisasi lain sejenis P2Tel, dapat memilih dan dipilih menjadi Anggota Pengurus, Badan Pengawas di tingkat P2Tel Pusat/Cabang dan sebagai utusan ke MUNAS/MUSCAB sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
  7. Menerima buku/soft copy AD/ART dan peraturan lain yang bersifat umum.
  8. Mengajukan permohonan berhenti sebagai Anggota, yang harus dinyatakan tertulis kepada Pengurus Cabang yang bersangkutan.

Kewajiban Anggota P2Tel

  1. Memahami dan mentaati AD/ART dan peraturan P2Tel lainnya.
  2. Menjaga nama baik P2Tel.
  3. Menjaga dan mentaati disiplin Organisasi P2Tel.
  4. Mengamalkan semboyan P2Tel yaitu semangat persaudaraan, kebersamaan dan saling peduli.
  5. Membayar iuran bulanan secara terpusat dengan ketentuan pembayaran dan besaran iuran sesuai yang diatur dalam Pasal 35 ART ini.
logo

P2Tel Cabang Tasikmalaya Persatuan Pensiunan Telkom